BSSN Laporkan 3,64 Miliar Serangan Siber di Indonesia dalam 6 Bulan

Featured Image

Ancaman Siber yang Mengkhawatirkan di Indonesia

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaporkan adanya sebanyak 3,64 miliar serangan siber atau anomali lalu lintas jaringan di Indonesia selama periode Januari hingga Juli 2025. Angka ini hampir mencerminkan total jumlah anomali yang terjadi dalam lima tahun terakhir. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan, menyampaikan bahwa angka tersebut bisa meningkat signifikan pada akhir tahun ini.

“Kita akan lihat angkanya nanti di akhir tahun, dan kemungkinan besar akan lebih tinggi,” ujar Bondan saat ditemui dalam acara Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2025 di JICC Senayan, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Bondan menjelaskan bahwa dari seluruh jumlah anomali tersebut, sekitar 83,68 persen merupakan serangan berbasis malware. Sementara itu, 4,32 persen lainnya adalah akses tidak sah dan serangan terhadap sistem, serta 0,64 persen eksploitasi sistem. Angka-angka ini menunjukkan bahwa ancaman siber bukan lagi sekadar potensi, tetapi sudah menjadi realitas yang nyata.

Upaya Pemerintah dalam Menghadapi Serangan Siber

Bondan memastikan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi ancaman siber yang semakin meningkat. Ia menyebutkan bahwa regulasi telah diterbitkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Beberapa undang-undang yang sudah diberlakukan antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022, serta aturan turunannya.

Namun, meskipun regulasi sudah ada, Bondan menyadari bahwa kejahatan siber masih marak terjadi. Untuk itu, ia menyebutkan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai upaya memperkuat perlindungan di ruang digital.

RUU ini pernah dibahas bersama RUU PDP di DPR pada 2019, tetapi prosesnya terhenti. Dengan UU PDP yang belum mampu membendung serangan siber secara efektif, Bondan menilai bahwa regulasi tambahan dapat memperkuat kemampuan negara dalam mereduksi ancaman siber.

Perlu Strategi Nasional dan Kolaborasi

Bondan menekankan pentingnya strategi nasional untuk menghadapi eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks. Ia menyoroti bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kolaborasi strategis antara berbagai pihak.

Dalam hal ini, pembagian tugas yang jelas antara pemilik sistem elektronik (PSE), BSSN sebagai regulator, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan ancaman siber dapat diminimalkan dan masyarakat lebih aman dalam menggunakan layanan digital.

Comments

Popular posts from this blog

🌞 IObit Summer Sale 2025 – Save 40% on Top PC Utilities!

FoneTool Unlocker Pro: Solusi Praktis untuk Membuka Kunci iPhone dan iPad dengan Mudah

Securing Africa's Farming Future: Science, Communication, and Immediate Action