Posts

Showing posts with the label Keamanan Informasi

Tingkat Bahaya Ruang Siber Nasional Mengkhawatirkan

Image
Tingkat Kerawanan Ruang Siber Nasional Meningkat Signifikan Angka serangan siber di Indonesia mencapai 3,64 miliar selama periode Januari hingga Juli 2025. Angka ini hampir sama dengan total anomali yang terjadi dalam lima tahun terakhir, sehingga menunjukkan tingkat kekhawatiran yang sangat tinggi terhadap keamanan ruang siber nasional. Angka ini menggambarkan betapa rentannya sistem digital yang digunakan oleh masyarakat dan institusi di Indonesia. Menurut Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, jumlah serangan siber yang meningkat menunjukkan bahwa permukaan serangan atau vector surface attack semakin luas seiring dengan berkembangnya teknologi. Namun, kemampuan untuk menangani ancaman tersebut masih terbatas. Hal ini menjadi perhatian serius bagi para ahli keamanan siber. Ardi menyebut beberapa faktor penyebab meningkatnya serangan siber. Pertama, regulasi dan penegakan hukum yang belum optimal. Implementasi regulasi keamanan data masih dalam proses pengemban...

Euforia AI, Perusahaan Harus Waspada Ancaman Siber

Image
Peningkatan Kesadaran SDM Terhadap Ancaman Siber di Era Kecerdasan Buatan Di tengah euforia penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), perusahaan dinilai perlu meningkatkan kesadaran sumber daya manusia (SDM) terhadap risiko serangan siber. Hal ini menjadi fokus utama dalam menghadapi tantangan keamanan digital yang semakin kompleks. Country Director Fortinet Indonesia, Edwin Lim, menekankan bahwa langkah pertama yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran akan ancaman tersebut melalui edukasi dan pendekatan berbasis risiko. Ia menyatakan bahwa keamanan siber kini bukan lagi hanya tanggung jawab IT, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak—baik korporasi maupun individu. Menurutnya, saat ini setiap individu yang menggunakan perangkat digital—seperti ponsel, jam tangan pintar, hingga tablet—telah menjadi target potensial serangan siber. Hal ini membuat perusahaan berada dalam posisi sulit karena harus memantau dan mengamankan penggunaan perangkat pribadi y...

Ancaman Kejahatan Digital Mengancam Sektor Keuangan, Kolaborasi Fintech dan Perbankan Jadi Solusi Utama Proteksi Data Nasabah

Image
Meningkatkan Keamanan Digital dalam Layanan Perbankan Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, ancaman penipuan digital semakin menghantui sektor jasa keuangan. Untuk menanggapi hal ini, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama Privy menyelenggarakan acara Online Fintech Talk dengan tema Fighting Digital Fraud: Membangun Digital Trust Layanan Perbankan melalui Inovasi Identitas Digital . Acara ini dihadiri oleh lebih dari 80 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti industri perbankan, fintech, teknologi, hingga masyarakat umum. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penipuan digital, memperkenalkan peran identitas digital dan kecerdasan buatan (AI) dalam pencegahan fraud, serta memperkuat kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pelaku fintech. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepercayaan yang lebih besar dalam layanan keuangan digital. Wakil Sekretaris Jenderal II AFTECH, Saat Prihartono, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan a...

Perusahaan Telko Optus Dihukum Rp35,8 Miliar Atas Pelanggaran Data 2022

Image
Penundaan dan Tuntutan Hukum terhadap Operator Seluler Optus Australia sedang menghadapi serangkaian masalah terkait privasi data setelah regulator negara tersebut, Komisaris Informasi Australia (AIC), menggugat perusahaan operator seluler asal Singapura, Optus. Gugatan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Privasi 1988 yang terjadi dalam serangan siber pada tahun 2022 lalu. Dalam sebuah pernyataan resmi, AIC menyatakan bahwa Optus, yang merupakan anak perusahaan dari Singapore Telecommunications (Singtel), diduga melanggar aturan yang mengatur pengelolaan data pribadi oleh lembaga pemerintah maupun entitas swasta. Menurut laporan, gugatan hukum ini diajukan kepada dua unit perusahaan Optus, yaitu Singtel Optus Pty Ltd dan Optus Systems Pty Ltd. Menurut informasi yang diperoleh, AIC menuduh satu pelanggaran hukum untuk setiap dari 9,5 juta pelanggan yang terdampak insiden tersebut. Setiap pelanggaran bisa dikenai denda sebesar US$2,2 juta atau sekitar Rp35,84 miliar. N...