Perusahaan Telko Optus Dihukum Rp35,8 Miliar Atas Pelanggaran Data 2022
Penundaan dan Tuntutan Hukum terhadap Operator Seluler Optus Australia sedang menghadapi serangkaian masalah terkait privasi data setelah regulator negara tersebut, Komisaris Informasi Australia (AIC), menggugat perusahaan operator seluler asal Singapura, Optus. Gugatan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Privasi 1988 yang terjadi dalam serangan siber pada tahun 2022 lalu. Dalam sebuah pernyataan resmi, AIC menyatakan bahwa Optus, yang merupakan anak perusahaan dari Singapore Telecommunications (Singtel), diduga melanggar aturan yang mengatur pengelolaan data pribadi oleh lembaga pemerintah maupun entitas swasta. Menurut laporan, gugatan hukum ini diajukan kepada dua unit perusahaan Optus, yaitu Singtel Optus Pty Ltd dan Optus Systems Pty Ltd. Menurut informasi yang diperoleh, AIC menuduh satu pelanggaran hukum untuk setiap dari 9,5 juta pelanggan yang terdampak insiden tersebut. Setiap pelanggaran bisa dikenai denda sebesar US$2,2 juta atau sekitar Rp35,84 miliar. N...