Posts

Showing posts with the label undang undang Undang

Kemenhut Pantau Ketat Bali dari Perdagangan Penyu

Image
Upaya Kementerian Kehutanan dalam Mencegah Perdagangan Ilegal Penyu di Bali Bali, sebagai salah satu pulau wisata yang terkenal dengan keindahan alamnya, juga menjadi wilayah yang rentan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk telur dan daging penyu. Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna mencegah dan menegakkan hukum terhadap tindakan tersebut. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa kerja sama dilakukan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Denpasar, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Polri dan TNI. Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah melakukan pengawasan, penertiban, dan penerapan hukum terhadap peredaran ilegal satwa liar, khususnya penyu. Selain itu, petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di setiap pelabuhan dan kabupaten di Bali diminta untuk rutin melakukan patroli di daerah-daerah rawan yang m...

Perusahaan Telko Optus Dihukum Rp35,8 Miliar Atas Pelanggaran Data 2022

Image
Penundaan dan Tuntutan Hukum terhadap Operator Seluler Optus Australia sedang menghadapi serangkaian masalah terkait privasi data setelah regulator negara tersebut, Komisaris Informasi Australia (AIC), menggugat perusahaan operator seluler asal Singapura, Optus. Gugatan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Privasi 1988 yang terjadi dalam serangan siber pada tahun 2022 lalu. Dalam sebuah pernyataan resmi, AIC menyatakan bahwa Optus, yang merupakan anak perusahaan dari Singapore Telecommunications (Singtel), diduga melanggar aturan yang mengatur pengelolaan data pribadi oleh lembaga pemerintah maupun entitas swasta. Menurut laporan, gugatan hukum ini diajukan kepada dua unit perusahaan Optus, yaitu Singtel Optus Pty Ltd dan Optus Systems Pty Ltd. Menurut informasi yang diperoleh, AIC menuduh satu pelanggaran hukum untuk setiap dari 9,5 juta pelanggan yang terdampak insiden tersebut. Setiap pelanggaran bisa dikenai denda sebesar US$2,2 juta atau sekitar Rp35,84 miliar. N...

Komdigi Wajibkan Medsos Verifikasi Usia Pengguna

Image
Regulasi Baru untuk Melindungi Anak di Ruang Digital Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan penyedia platform digital untuk menerapkan verifikasi usia dan fitur perlindungan anak lainnya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko digital yang dihadapi anak-anak di Indonesia. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa regulasi ini bukan hanya aturan teknis biasa, tetapi menjadi fondasi kebijakan nasional untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. PP Tunas disahkan pada akhir Maret 2025, dan menetapkan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan fitur parental control yang efektif, serta menerapkan pengaturan privasi ...