Komdigi Undang Umpan Balik Publik tentang Kecerdasan Buatan

Featured Image

Membuka Partisipasi Publik dalam Penyusunan Buku Putih dan Konsep Etika Kecerdasan Artifisial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional serta Konsep Etika Kecerdasan Artifisial (KA). Masukan dari publik akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan dua dokumen tersebut. Batas akhir penerimaan masukan adalah tanggal 22 Agustus 2025.

Buku Putih yang disusun oleh Komdigi merupakan hasil kerja sama dari Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia. Gugus tugas ini terdiri dari 443 orang yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media. Proses penyusunan buku ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perspektif agar dapat mencerminkan kebutuhan dan tantangan di berbagai sektor.

Selain Buku Putih, Komdigi juga mengembangkan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Dokumen ini bertujuan untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika AI yang sudah ada. Saat ini, kebijakan tersebut telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Dalam pernyataannya, Komdigi menjelaskan bahwa penyusunan Buku Putih ini menjadi dasar dalam merancang strategi kebijakan atau regulasi yang akan digunakan dalam mengelola pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi ini berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan, Komdigi mengadakan konsultasi publik terhadap dua dokumen tersebut. Diharapkan, masukan yang diberikan bisa memperkaya konten dan membuat dokumen-dokumen ini lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan dapat mengirimkan tanggapannya melalui email kerjal.aikita@mail.komdigi.go.id. Seluruh dokumen terkait dapat diakses melalui tautan yang tersedia. Dengan adanya partisipasi publik ini, diharapkan kebijakan dan regulasi terkait kecerdasan artifisial di Indonesia dapat lebih transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Komdigi juga menargetkan bahwa regulasi terkait peta jalan dan pengembangan kecerdasan artifisial akan berbentuk peraturan presiden. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjadikan kecerdasan artifisial sebagai salah satu bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berorientasi pada inovasi.

Comments

Popular posts from this blog

🌞 IObit Summer Sale 2025 – Save 40% on Top PC Utilities!

FoneTool Unlocker Pro: Solusi Praktis untuk Membuka Kunci iPhone dan iPad dengan Mudah

Securing Africa's Farming Future: Science, Communication, and Immediate Action