Dosa Digital Google Terbongkar: Dihukum Rp6,9 Triliun Atas Skenario Penjualan Privasi

Featured Image

Putusan Pengadilan Menyatakan Google Melanggar Kebijakan Privasi

Sebuah dewan juri federal di California, Amerika Serikat, baru-baru ini mengumumkan bahwa Google harus membayar ganti rugi sebesar 425 juta USD atau sekitar Rp 6,9 triliun kepada para penggugat. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa perusahaan teknologi raksasa tersebut melakukan tindakan yang dianggap ilegal dalam mengumpulkan data pengguna.

Menurut putusan juri, Google diketahui mengumpulkan data pengguna yang telah menonaktifkan fitur pelacakan aktivitas aplikasi. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap privasi jutaan orang. Gugatan yang diajukan oleh lebih dari 98 juta orang menuduh Google mengumpulkan, menyimpan, dan menggunakan data yang diambil dari perangkat seluler, kemudian melanggar kebijakan privasinya sendiri.

Perusahaan teknologi ini dinyatakan melanggar kebijakan privasi dalam sebuah gugatan class action. Aktivitas pengumpulan data ini berlangsung selama delapan tahun, namun juri memutuskan bahwa Google tidak memiliki niat jahat. Oleh karena itu, tidak ada ganti rugi punitif yang diberikan. Selain itu, juri juga menemukan bahwa Google tidak melanggar Undang-Undang Akses Data Komputer Komprehensif dan Penipuan California (CDAFA).

CDAFA adalah undang-undang negara bagian California yang bertujuan untuk melindungi individu, bisnis, dan lembaga pemerintah dari kejahatan siber. Undang-undang ini juga dikenal sebagai California Penal Code Section 502, yang dirancang untuk mengatasi berbagai bentuk penyalahgunaan data dan sistem komputer.

Dalam gugatan class action yang diajukan pada tahun 2020, para penggugat menyatakan bahwa Google "selalu mengawasi". Bahkan ketika berjanji untuk tidak peduli, Google tetap mengawasi. Setiap klik, setiap situs web, setiap aplikasi—seluruh kehidupan virtual kita dicegat, dilacak, dicatat, dikompilasi, dikemas, dan dijual untuk keuntungan.

Reuters melaporkan bahwa Google akan melakukan banding terhadap putusan ini. Juru bicara perusahaan menyatakan bahwa keputusan ini keliru dalam memahami cara kerja produk Google. Mereka menegaskan bahwa alat privasi mereka memberi orang kendali atas data mereka, dan ketika pengguna menonaktifkan personalisasi, Google menghormati pilihan itu.

Alan Butler, direktur eksekutif Pusat Informasi Privasi Elektronik, menilai keputusan juri sangat penting dan perlu "diamankan" karena Google terbukti melanggar kebijakannya sendiri. Ia menyatakan bahwa juri memutuskan bahwa Google melanggar janji mereka, dan apa pun perlindungan teknologi yang telah diterapkan, hal itu tetap merupakan pelanggaran privasi substansial yang memerlukan ganti rugi setengah miliar dolar.

Para pendukung privasi di AS menyebut putusan juri seperti ini jarang terjadi dalam kasus serupa. Biasanya, raksasa teknologi menyelesaikan masalah dengan cara lain. Jumlah ganti rugi sebesar Rp 6,9 triliun sangat signifikan karena tidak ada ganti rugi punitif dan sepadan dengan tindakan Google di angka 452 juta USD.

Comments

Popular posts from this blog

Japan Firms Leverage Satellites and AI to Locate Abandoned Homes for Sale

GEN Nigeria and Others Target Indigenous Firms with New Tech Fees

I Was Healthy Until a Dirty Habit Stopped My Heart